Di masa pandemi COVID-19, jaminan sosial tenaga kerja mutlak wajib dimiliki bagi para tenaga kerja. Pemerintah telah memberikan fasilitas jaminan dan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah adanya jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi para tenaga kerja dari risiko sosial dan ekonomi.
Semua perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan setiap tenaga kerjanya untuk jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai upaya mendukung program pemerintah, Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk memberikan kemudahan pelayanan.
Dukungan pada program pemerintah yang diwujudkan dalam perluasan kanal kerja sama ini untuk memudahkan calon peserta dan peserta aktif dalam mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id