Pemerintah membentuk tim kajian Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tim pengkaji yang melibatkan tiga kementerian ini akan bekerja selama dua bulan dengan kajian utama pasal yang dinilai pasal karet. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada publik untuk ikut membahas sejumlah pasal karet.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id