Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, "DPR kini sedang mengkaji ulang untuk merivisi undang-undang narkotika. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sedang melakukan uji material pada undang-undang narkotika." Uji material dan pengkajian ulang dilakukan oleh DPR dan MK bertujuan untuk pemanfaatan ganja pada kebutuhan medis.
Tindakan yang dilakukan oleh DPR dan juga MK merupakan sikap keterbukaan terhadap informasi-informasi yang ada dan beredar. Meski DPR dan MK terbuka dengan informasi-informasi yang beredar pada masyarakat, DPR dan MK perlu mendasari keputusan akhir nanti pada ilmu pengetahuan. Dasar dari ilmu pengetahuan, nantinya untuk meminimalisir stigma buruk akan penggunaan ganja. Tetapi dengan tegas Taufik Basari mengatakan bahwa perlu penelitian yang benar dan valid untuk nantinya menjadi dasar diskusi dalam revisi undang-undang narkotika.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Tindakan yang dilakukan oleh DPR dan juga MK merupakan sikap keterbukaan terhadap informasi-informasi yang ada dan beredar. Meski DPR dan MK terbuka dengan informasi-informasi yang beredar pada masyarakat, DPR dan MK perlu mendasari keputusan akhir nanti pada ilmu pengetahuan. Dasar dari ilmu pengetahuan, nantinya untuk meminimalisir stigma buruk akan penggunaan ganja. Tetapi dengan tegas Taufik Basari mengatakan bahwa perlu penelitian yang benar dan valid untuk nantinya menjadi dasar diskusi dalam revisi undang-undang narkotika.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)