MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac. MUI menyatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac tersebut suci dan halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorum Ni'am Sholeh menjelaskan proses sertifikasi halal vaksin COVID-19 memakan waktu lama. Proses audit vaksin berlangsung sejak Oktober 2020.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id