Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga Ibu Kota yang menolak untuk divaksin akan dikenakan denda. Sesuai dengan peraturan daerah warga yang menolak vaksin akan didenda sekitar Rp5 juta. Jika terdapat aksi kekerasan denda yang dikenakan bisa mencapai Rp7 juta.
Penerapan denda ini diyakini Ariza bisa mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Mengingat vaksinasi ini penting untuk menciptakan herd immunity. Sehingga kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin bisa terlindungi dari virus COVID-19.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id