Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Evi Fitriani menjelaskan ada 2 kriteria penolakan masuk (Not to Land) yakni, pertama, orang tersebut sudah ada di black list (daftar hitam). Kedua, seseorang yang tertangkap tangan membawa barang terlarang. Sementara itu, Evi menegaskan bahwa Indonesia juga memiliki daftar orang-orang yang ditangkal masuk.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)