Metrotvnews.com, Semarang: Aksi kesebelas pelaku perampasan dengan mengunakan senjata tajam komplotan ini berhasil diringkus polisi di rumah kos salah satu pelaku di kawasan Kalipancur Semarang, Jawa Tengah, tak lama setelah mereka melakukan aksi diwilayah Ngaliyan. Polisi mengamankan barang bukti kejahatan mereka yakni sejumlah senjata tajam dan handphone serta satu unit motor rampasan atas perbuatannya ini kesebelas pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.
Komplotan Penjahat Jalanan Bersajam di Semarang Diringkus Polisi
Ardiansyah -
27 Maret 2014 04:47 WIB
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komentar
LOADING
VIDEO TERKAIT
VIDEO METRO NEWS LAINNYA
MorePOPULAR VIDEOS
Copyright © 2017 - 2022 Medcom.id
All Rights Reserved / 0.0836 [51]
All Rights Reserved / 0.0836 [51]