Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (16/11) sore dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Pelaporan ini dilakukan lantaran Risma dituding melanggar netralitas Pilkada di Surabaya.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur mendatangi Gedung Kemendagri.
Ketua KIPP Provinsi Jatim, Novly Thysen mengatakan Risma telah melakukan pelanggaran etik karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala daerah yang berpihak kepada paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk melengkapi laporannya, Tim KIPP menyertakan sejumlah foto saat Risma diduga melakukan pelanggaran kode etik netralitas Pilkada.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id