Pelaku penipuan pengurusan calon pegawai negeri sipil inisial IED akhirnya masuk tahanan polisi. Penyidik Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara telah menetapkan IED sebagai tersangka penipuan.
Penyidik Polres Tapanuli selatan menetapkan IED sebagai tersangka karena diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer dari korban penipuan dengan janji bisa mengurus calon PNS. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, IED berjanji mengurus CPNS dengan biaya 150 juta per orang. Jumlah korban dalam kasus penipuan ini sebanyak 13 orang.
IED juga menggunakan surat palsu yang berisi daftar nama korban dan nomor NIP korban. Tersangka IED ditangkap pada 11 November2021. Ia dijerat pasal 372 dan 378 kuh pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id