Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kerumunan pengunjung di salah satu wahana wisata air di Kota Bogor, Jawa Barat. Pihak Pemkot Bogor pun memanggil pengelola untuk mengonfirmasi kebenaran video tersebut.
Dalam siaran persnya, Wali Kota Bima Arya menyatakan Satgas COVID-19 Bogor telah memberikan sanksi pada pengelola berupa penyegelan wahana selama tiga hari dan denda maksimal sebesar Rp10 juta.
Wali Kota mengakui kejadian ini akibat lemahnya pengawasan pihak Satgas COVID-19 dan pengelola terhadap protokol kesehatan. Sementara pihak pengelola mengaku sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan. Namun, tak dipungkiri jika kejadian ini adalah akibat kelalaian pihaknya. Pihak pengelola pun siap menerima sanksi.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id