Pemkot Bogor telah menyepakati kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilakukan pada 11 Januari 2021, secara bertahap. Rencana menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus diiringi dengan kesiapan dan kepastian dari aspek protokol kesehatan.
Pemkot Bogor juga memberikan tiga syarat bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Syarat itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan.
"Jadi ada tiga syarat untuk menggelar aktivitas pembelajaran. Yakni, izin dari pemerintah daerah, komite sekolah, dan juga kepala sekolah," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.
Selama beberapa pekan ke depan, pemerintah daerah melalukan sosialisasi. Kemudian Dinas Pendidikan Kota Bogor menyiapkan daftar isian yang harus dipenuhi sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah harus mengajukan izin untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun jika komite sekolah mendukung tetapi ada wali murid yang tidak setuju, anak itu tidak wajib mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Karena Izin orang tua itu yang utama.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id