Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, kembali akan menjalani persidangan. Valencya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (18/11) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Sebelumnya, usai Valencya dituntut 1 tahun penjara, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan melakukan eksaminasi khusus. Aspidum Kejati Jawa Barat dan Jaksa yang menuntut Valencya dibebastugaskan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id