Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bacakan permohonan pada sidang perdana praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus penghasutan dan kerumunan di masa pandemi COVID-19. Sebanyak tujuh poin disampaikan tim kuasa hukum Rizieq.
Beberapa poin di antaranya adalah tim kuasa hukum menyatakan surat perintah penyidikan dari Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak didasari hukum. Sehingga kekuatan hak quo berkekuatan tidak mengikat. Tim kuasa hukum juga minta Rizieq dikeluarkan dari tahanan. Serta meminta penyidik mengeluarkan SP3
Sidang praperadilan perdana ini tak dihadiri pihak pemohon Rizieq Shihab karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id