KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap proyek rumah sakit swasta pada konferensi pers Sabtu (28/11) siang. Tersangka berikutnya yakni HY yakni sebagai pemberi suap. Tersangka saat ini akan ditahan KPK untuk 20 hari kedepan sampai 17 Desember 2020.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan selama 24 jam setelah penangkapan. Penyidik menemukan Ajay sebagai pihak penerima. Serta Hutama sebagai pihak pemberi suap.
Ajay sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Courtesy: Metro TV
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id