PT Jasa Marga Tbk mulai memberlakukan tarif terintegrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal tersebut berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perubahan yang terjadi pada tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek disebabkan oleh pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id