Juru Bicara IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31, dr Beni Satria menjelaskan konsekuensi yang harus diterima dr Terawan setelah diberhentikan secara permanen oleh IDI. Hak-hak dr Terawan sebagai Anggota IDI kini telah dicabut. Namun, terkait surat izin praktik kedokteran akan diputuskan oleh pemerintah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id