Majelis Hakim MK sudah ketuk palu menolak seluruh gugatan Pemohon BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil pilpres 2019. Dua kubu paslon yang bertarung di pilpres 2019 pun sudah mengatakan menerima hasil putusan MK. Kedua Capres menanggapi sedikit berbeda putusan MK pada Kamis malam (27/6).
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id