Pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang terbukti menelantarkan izin usaha dan tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Presiden Jokowi mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas dilakukan karena seluruh korporasi itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan yang izinnya sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.
Pemerintah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. selain itu, dicabut juga izin usaha dari 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare.
Seluruh izin dicabut karena pemiliknya menelantarkan lahan yang dimiliki dan tidak menjalankan kegiatan usaha. Menurut presiden, pencabutan izin merupakan bentuk pembenahan sekaligus tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
Nantinya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan dan pemanfaatan aset kepada kelompok masyarakat, organisasi keagamaan serta kelompok petani dan pesantren.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id