Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berpendapat pasal penghinaan Presiden sebaiknya masuk ke ranah perdata. Dikhawatirkan jika pasal ini masuk KUHP atau pidana akan muncul tuduhan pada penguasa untuk membungkam kritik dari rakyat.
Belum lagi makna penghinaan yang bias sering kali memunculkan tuduhan subjektif di pengadilan. Selalu ada perbedaan pendapat dari ahli mengenai penghinaan atau kritikan.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id