Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. PT Dula Palma telah membuat dan mendirikan lahan tanpa surat izin apapun.
Pemilik Duta Palma kini dalam posisi DPO oleh KPK. Meski begitu, perusahaan terus beroperasi di tangan profesional.
Kejagung kini telah menyita lahan tersebut. Penyitaan itu Kejagung titipkan kepada PTPN V.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id