Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka baru korupsi di Maskapai Garuda Indonesia yang menyebabkan kerugian negara Rp8,8 triliun. Kedua tersangka adalah Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno.
Keduanya kini telah ditahan terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK. Kejagung menjerat keduanya sebagai tersangka korupsi PT Garuda Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id