Pada thumbnail itu tampak foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies seolah melihat barang bukti yang dipajang penyidik Komuisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Adalah kanal YouTube jonannes liong yang turut mengunggah video dengan thumbnail tersebut, 23 Mei 2022. Berikut penampakannya:
![[Cek Fakta] Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp40 Triliun? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Kamis26mei2.png)
Benarkah demikian?
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Anies terlibat korupsi Rp40 triliun, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Kami mengecek video berdurasi 29 menit 32 detik tersebut. Hasilnya tidak ditemukan pernyataan pihak berwenang bahwa benar Anies terlibat korupsi Rp40 triliun.
Bahkan salah satu warganet memberikan komentar. Ia mengaku bingung siapa yang korupsi Rp40 triliun tersebut.
"YG KORUPSI RP.40 TRILIUN ITU SIAPA,..?? KL CPT DIPROSES DITERSANGKAKAN SEGERA.
DAN KL TDK TERBUKTI YG MEMFITNAH SEGERA DIJEBLOSKAN."
![[Cek Fakta] Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp40 Triliun? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Kamis26mei3.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Anies terlibat korupsi Rp40 triliun, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false connection (koneksi yang salah). Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.
![[Cek Fakta] Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp40 Triliun? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hoaks%20false%20connection(17).jpeg)
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=t-WOolfbI-k
https://www.youtube.com/watch?v=t-WOolfbI-k&lc=UgwrHU5lskIgE4iuDtp4AaABAg
https://perma.cc/R94M-HHGL?type=image
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
(DHI)