Salah satu akun facebook mengunggah sejumlah foto tangkapan layar artikel. Pada artikel itu terdapat narasi bahwa pemerintah ingin atau segera mengambil alih kewenangan IDI terkait izin praktik dokter.
Akun itu pun membuat narasi tambahan terkait foto tangkapan layar itu pada Kamis 31 Maret 2022. Berikut narasi selengkapnya:
"Nasib IDI akhirnya spt MUI kewenangannya diambil alih pemerintah krn pengurusnya terpapar kadrun. Allah Maha Adil.."
![[Cek Fakta] Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-03-31%20at%2009_52_34.png)
Benarkah demikian?
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Di sisi lain, bahwa benar terdapat pernyataan seputar evaluasi kewenangan IDI dalam proses menerbitkan izin praktik dokter. Namun pernyataan itu masih sebatas wacana atau usulan saja. Di antaranya berasal dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Yasonna dalam akun instagramnya, 30 Maret 2022.
![[Cek Fakta] Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-03-31%20at%2009_52_56.png)
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan posisi IDI seputar penerbitan izin praktik dokter. Para dokter akan kesulitan mengajukan perpanjangan surat izin praktik (SIP) jika dipecat dari keanggotaan IDI.
"Pasalnya, berdasarkan UU Praktik Kedokteran, SIP yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota memerlukan rekomendasi dan surat keterangan dari IDI sebagai organisasi profesi," tulis CNNIndonesia.com dalam laporannya, Selasa 29 Maret 2022.
![[Cek Fakta] Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-03-31%20at%2009_53_11.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
![[Cek Fakta] Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Hoaks%20False%20Context(9).png)
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/517259419747271/posts/517589249714288
https://www.instagram.com/p/Cbt3ukgrIyD/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220329190132-20-777637/kki-soal-terawan-tanpa-rekomendasi-idi-dokter-tak-bisa-praktik
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
(DHI)