Menko PMK menilai tindak lanjut tersebut selaras dengan program pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah serta sastra.
 
Didik Suhardi, selaku Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa digitalisasi aksara nusantara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pelindungan bahasa, aksara dan sastra daerah.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014. Oleh karena itu, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak. Sebagaimana arahan Bapak Menko PMK, diharapkan Kemenkominfo dapat memfasilitasi penerapan SNI Aksara Nusantara ini dalam perangkat digital yang akan digunakan di Indonesia”.
Heru Nugroho selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama dan Pemasaran PANDI, sekaligus Ketua Tim Konseptor Perancangan SNI Aksara Nusantara, mengungkapkan kegembiraannya atas rekomendasi surat tersebut.
"Saya mewakili PANDI dan teman-teman Pegiat Aksara Nusantara sangat bahagia dan haru mendengar hal tersebut. Ini menjadi momentum yang baik bagi digitalisasi Aksara Nusantara. Semoga kedepannya Aksara Nusantara bisa diimplementasikan kedalam perangkat digital, sehingga akses penggunaannya akan lebih mudah digunakan," tandas Heru.
Sudarto HS, salah satu Pegiat Aksara Nusantara yang juga merupakan bagian dari team pengusung Digitisasi Aksara Jawa ke UNICODE pada tahun 2007, menyambut gembira kabar tersebut.
"Semoga rekomendasi Menko PMK tersebut bisa segera ditindaklanjuti untuk diimplementasikan oleh industri. Misalnya pemberitahuan ke Microsoft, Bahasa dan Aksara yang di sistem windows diperbarui atau di standarkan sesuai dengan Aksara Nusantara SNI."
"Sepertinya Microsoft selain untuk Jawa yang sudah aktif, juga bersedia memasukkan tabel bahasa lain seperti : Bali, Sunda, Batak dan Aksara Nusantara lain yang belum aktif pada komputer saya," kata Sudarto.
(MMI)