Dokter Spesialis Anak, Konsultan Tumbuh Kembang - Pediatri Sosial, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), MSi menjelasakan fenomena ini terjadi karena beberapa hal seperti ketidaktahuan, merasa sudah memberikan imunisasi yang lengkap, lupa, tidak sempat, tidak ada biaya, takut, dan ragu.
Dia melanjutkan bahwa Menurut Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2016 juga mengungkapkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit. Bahkan imunisasi juga diwajibkan.
“Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib,” tertulis di Fatwa.
Semua pakar di berbagai negara juga membuktikan bahawa imunisasi aman dan bermanfaat. Oleh karena itu Prof. Soedjatmiko mengajak kita semua untuk melengkapi imunisasi sesuai jadwal Permenkes atau rekomendasi IDAI.
Berikut imunisasi yang dibutuhkan
-Segera setelah lahir: Hepatitis B + Polio
1 bulan: BCG
2 bulan: DPT-HepB-Hib1 + Polio
3 bulan: DPT-HepB-Hib2 + Polio
4 bulan: DPT-HepB-Hib3 + Polio + IPV
9 bulan: MR (campak rubella) 1
18 bulan: DPT-HepB-Hib 4 + Polio + MR
2 bulan: + PCV1 + Rota 1
4 bulan: + PCV2 + Rota 2
6 bulan: + PCV3 + Rota 3+ Influenza 1
7 bulan: + Influenza 2
12 bulan: Jap.Ensefalitis
12 bulan: Varicella
15 – 18 bulan: PCV4
Sementara imunisasi untuk anak lebih dari 18 bulan yang dibutuhkan antara lain:
2 tahun: Typhoid + Hepatitis A
5 tahun: DPT
7 tahun: MR 3 + DT
8 tahun: Td
9 tahun: Dengue
10 tahun: Td + HPV
18 tahun: Td
Oleh karena itu, jangan lagi menunda imunisasi itu. Lakukanlah sekarang demi terjaganya kesehatan anak.(TIN)