"Kita sudah dua kali melakukan operasi gepeng dalam sepekan. Minggu lalu kita tangkap sekitar 20-an gepeng," jelas Kepala Satpol PP DIY Novia Ramdan, kepada Medcom.id, di Yogyakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Noviar menerangkan, para Gepeng biasa meminta di pusat wisata seperti Malioboro dan Alun-alun Keraton Yogyakarta. Wisatawan adalah sasaran utama gepeng demi mendapat rupiah.
Dia melanjutkan, gepeng biasa beroperasi saat malam hari untuk menghindari petugas Satpol PP. Selain itu, gepeng kerap mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai pemulung. Dalam penyaramannya, gepeng selalu membawa kantong sampah dan berpura-pura sedang menunggu di depan toko juga pedagang kaki lima.
"Mereka yang kami tangkap mengaku bisa dapat sekitar Rp500 ribu perh ari dari hasil minta-minta," kata Noviar.
Seluruh gepeng yang ditangkap dikirim ke panti rehabilitasi Dinas Sosial. Mereka langsung dipulangkan ke wilayah masing-masing. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gepeng.
Larangan pemberian uang pada pengemis dan gelandangam tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan itu menyebutkan, seseorang yang memberikan uang atau barang terancam hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan denda paling banyak 1 juta.
"Kami harap masyarakat lebih bijak dalam bersedekah. Lebih baik rezeki disalurkan ke tempat yang terpercaya seperti panti asuhan atau masjid,"pungkasnya.
(LDS)