Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah, mengatakan para penumpang kereta diwajibkan memperhatikan aturan yang berlaku terkait bagasi. Barang bawaan diminta tidak melebihi berat dan dimensi yang ditentukan.
"Untuk antisipasi, kami siapkan pengamanan dan untuk penumpang kami himbau jangan terlalu banyak membawa barang karena mengganggu penumpang yang lain," kata Dadan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juni 2019.
Baca juga: Kendaraan Arus Balik Mengular dari KM 30 sampai Pintu Cikarang Utama
Pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban penumpang ketika berada pada fasilitas transportasi publik. Pemeriksaan dan pengukuran bagasi penumpang tersebut nantinya dilakukan di pintu boarding pass stasiun.
Bagasi penumpang dibatasi berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Kelebihan berat dan dimensi barang bawaan akan dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
Kelebihan berat dalam ketentuan tersebut juga akan dikenakan bea bagasi dengan tarif KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp2.000 per kg. Petugas di stasiun juga akan memberikan saran barang yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta api dengan membeli tempat duduk tambahan.
Baca juga: Polda Metro Siaga di Titik Kemacetan Tol Cikampek
Para penumpang kerata api pun dilarang keras membawa binatang, narkotika, psikotoprika atau zat adiktif lainnya dan senjata api atau tajam. Ketentuan larangan juga berlaku untuk semua barang yang mudah terbakar atau meledak, dan semua barang berbau menyengat.
Lebih lanjut, Dadan mengatakan dalam tiga hari terakhir Stasiun Pasar Senen sudah kedatangan 66.606 penumpang dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Ia memprediski pada hari terakhir arus balik Stasiun Pasar Senen akan menerima 970 ribu pendatang.
"Bisa sampai 900 ribuan, karena keberangkatannya bisa sampai 970 ribu. Insyaallah prediksi kami yang diangkut dan angka kembalinya enggak akan jauh," ujarnya.
(BOW)