Meski mirip, keduanya memiliki perbedaan. Keduanya sama-sama perjanjian, namun AJB dan PPJB memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami
perbedaan AJB dan PPJB sebelum bertransaksi.
Pengertian AJB?
Akta Jual Beli atau AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, pembuatan akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.Data yang ada di sertifikat AJB
Saat membuat AJB, pastikan bahwa data-data yang ada di sertifikat tersebut lengkap. Adapun data yang harus ada di sertifikat AJB adalah identitas pembeli meliputi tanggal lahir, pekerjaan dan alamat lengkap. Kemudian ada juga data lengkap pembeli seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamat.Pengertian PPJB?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah akta pengikat dari penjual kepada pembeli yang biasanya dibuat di bawah tangan atau bukan dari PPAT, biasanya dibuat oleh developer. PPJB ini dibuat setelah pembeli melakukan pembayaran secara lunas penjual atau minimal uang down payment.Data yang ada di sertifikat PPJB
Sertifikat PPJB biasanya berisikan data penjual dan pembeli, kewajiban bagi penjual, uraian obyek pengikatan jual beli, jaminan dari penjual, waktu serah terima, pengalihan hak, pembatalan pengikatan serta pasal-pasal penyelesaian perselisihan.Perbedaan AJB dan PPJB
Perbedaan AJB dan PPJB adalah sifat otentiknya, karena AJB dibuat oleh PPAT sementara PPJB tidak. Karena sifatnya yang non otentik, akhirnya membuat PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, sehingga tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.Sebenarnya ada beberapa faktor yang membuat mengapa beberapa developer lebih memilih membuat PPJB sebagai akta pengikat, hal tersebut biasanya dilakukan karena untuk rumah baru biasanya sertifikat digunakan sebagai jaminan bank sehingga tidak bisa dilakukan beralihnya kepemilikan seperti balik nama dari penjual ke pembeli.
(KIE)