Baca juga: Hindari Pungli, Urus Pembuatan Sertifikat Tanah Harus Dilakukan Sendiri |
Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya, meskipun didesain dengan sederhana. Nantinya para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media. Setidaknya ada enam perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR.
1. Kode dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode, yakni kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem.Sementara sertifikat tanah analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR Code
Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.Sementara sertifikat tanah analog tidak memiliki QR Code
3. Single Identity
Sertifikat tanah elektronik hanya menggunakan satu yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).Baca juga: Catat! Begini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah |
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor, seperti nomor hal, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, dan nomor peta bidang.
4. Ketentuan dan kewajiban larangan
Sertifikat tanah elektronik menyatakan right, restriction, responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.Sementara sertifikat tanah analog dicatat pada ketentuan ini tidak seragam tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
5. Tanda tangan
Sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sehngga sulit dipalsukan.Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah Warisan?Simak Cara dan Persyaratannya |
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual sehingga rawan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan dokumen elektronik sehingga informasi yang diberikan padat dan ringkas.Sementara sertifikat tanah analog berbasis kertas, yakni berupa blanko isian berlembar-lembar.
(KIE)