Jika Anda berniat membeli apartemen dari pihak lain atau membeli secara second, maka ada banyak prosedur yang harus harus dilakukan, salah satunya balik nama sertifikat apartemen.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk balik nama sertifikat apartemen, seperti dikutip dari laman resmi Lamudi.co.id.
Persyaratan Balik Nama
Untuk mengajukan balik nama sertifikat Anda harus menyiapkan1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi KTP pemilik apartemen sebelumnya
3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik apartemen sebelumnya
5. Surat Kuasa apabila dikuasakan
6. Sertifikat asli
7. Fotokopi Akta Jual Beli
8. Fotokopi PBB tahun terakhir
9. Fotopi NPWP
Proses Balik Nama
Datang ke Kantor BPN wilayah tempat dimana apartemen tersebut dibangun, kemudian datang ke loket pelayanan, di sana Anda akan disodorkan formulir permohonan untuk balik nama sertifikat, isi formulir tersebut kemudian serahkan Anda menyerahkan berkas yang telah dipersiapkan.Setelah itu nanti Anda akan diberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama, tanda tersebut nantinya akan digunakan untuk mengambil sertifikat yang selesai di balik nama. Nantinya pihan BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di sertifikat.
Proses pembuatan balik nama ini pun akan memakan waktu selama tujuh hari kerja setelah pengajuan, untuk biaya pembuatannya sendiri hanya dikenakan Rp100 ribu.
(KIE)