Menurut Basuki, DAI akan memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan profesi arsitek di tanah air, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan pengembangan profesi arsitek dan praktik arsitek.
Selain itu, DAI juga melakukan pemberdayaan Arsitek dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Dengan demikian kehadiran DAI akan memberikan perlindungan kepada profesi Arsitek dan publik sebagai pengguna jasa Arsitek, yang dapat berakibat kepada tumbuh kepercayaan
berinvestasi kepada Arsitek Indonesia.
"Kehadiran DAI yang sudah lama dinantikan, diharapkan menjadi stimulus atas semakin tumbuh dan berkembangnya profesi Arsitek di Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Desember 2020.
Namun tidak hanya itu, dalam lingkup regional dan internasional, baik dalam kerangka ASEAN MRA atau praktik profesional lintas batas lainnya, kehadiran Dewan Arsitek Indonesia juga diharapkan menjadi langkah untuk menjadikan Arsitek Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing tinggi yang pada akhirnya akan membuahkan hasil atas kemajuan peradaban Indonesia
(KIE)