Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, Sireng berfungsi untuk mempermudah pengawasan terhadap pengembang perumahan, khususnya yang mengikuti program bersubsidi agar rumah yang dibangun masuk dalam kategori layak huni.
"Bila menyangkut KPR subsidi, saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2019.
Melalui Sireng, diharapkan pengembang terpacu untuk selalu memberikan kualitas terbaik. Sebab, di sana terpampang penghargaan dan hukuman yang diperoleh pengembang.
Dengan fitur tesebut masyarakat dapat mengetahui kualitas pengembang dan rumah yang dibangun. Caranya, dengan memasukkan nama pengembang di situs https://sireng.pu.go.id.
Selain itu, salah satu syarat yang dipenuhi pengembang agar terdaftar di Sireng yaitu harus tergabung dalam asosiasi karena sudah memeroleh Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2). Sertifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
(ROS)