"Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerja sama antara BP Tapera dengan Pemda untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.
Dia mengatakan, keberadaan BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, keberadaan dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas.
Masing-masing kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.
"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," katanya.
Eko menjelaskan, besaran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko.
(KIE)