Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh.
 
Baca juga: Baru Ditetapkan, Begini Penampakan Desain Istana Ibu Kota Baru
Terutama dalam menggubah ruang dan lingkungan yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Apalagi, Istana Negara merupakan bangunan publik yang juga berstatus bangunan negara. Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangannya harus dilakukan serta dipimpin oleh Arsitek yang berkompeten.
Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku. Karya arsitektur merupakan produk praktik arsitek yang berkonsekuensi hukum.
Arsitek yang dimaksud ialah orang yang tidak hanya mampu dan berhak melakukan praktik arsitek, namun juga yang akan menjadi penanggung jawab karya arsitektur tersebut. Jadi bukan hanya tentang siapa yang berhak atau sekedar mampu, tetapi siapa yang wajib bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkap IAI berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017.
Regulasi tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mengatur, dan melindungi profesi Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, terutama melindungi lingkungan serta Masyarakat (pengguna jasa).
Dalam UU tersebut juga di atur bahwa praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang Arsitek.
(KIE)