Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya perpanjangan PPN DTP ditetapkan sampai Juni 2022.
 
Baca juga: Insentif Pemerintah Penentu Sektor Properti Tahun Ini
"Yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden, pertama terkait insentif fiskal properti atau PPN ditanggung pemerintah ini disiapkan bahwa perpanjangannya akan dilakukan sampai Juni 2022," katanya dalam video conference, Minggu, 16 Januari 2022.
Dengan ketentuan PPN ditanggung pemerintah untuk rumah atau rumah susun, rumah tapak yang nilainya Rp2 miliar diberikan PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
"Diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," jelasnya.
Selanjutnya PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Airlangga menjelaskan Presiden menyetujui menambah alokasi anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 menjadi Rp451 triliun.
Anggaran tersebut masih difokuskan pada tiga sektor yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif fiskal bagi UMKM dan korporasi.
(KIE)