"Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020," kata Zainal dilansir dari Antara, Tarakan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dia tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltara. Peraturan KPU (PKPU) mewajibkan keterangan anggota TNI-Polri yang mencalonkan diri tak harus disereahkan sebelum 9 November.
Zainal segera menyerahkan surat tersebut setelah menerimanya dari Polri. "Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November," kata Zainal.
Zainal sudah mengajukan surat pengunduran diri sebelum mencalonkan diri. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat dihubungi Antara.
Normalnya, Zainal pensiun sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021. Sebelum maju di Pilgub Kaltara, dia menjabat Wakil Kapolda Kaltara kemudian mutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Ketentuan terkait anggota TNI-Polri, DPR, DPRD, DPD, dan aparat sipil negara (ASN) wajib mundur diatur Pasal 69 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Calon dari kelompok ini wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pilgub Kaltara diikuti tiga pasangan calon. Mereka ialah Udin Hiangio-Undunsyah (U2OK), Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW), dan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan (ZIYAP).
(SUR)