Komisioner KPU Mamuju Ahmad Amran Nur memastikan akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi penyandang disabilitas saat pencoblosan di Pilkada Mamuju.
"Pemilih tuna netra dipersilakan mengajukan pendamping, diharapkan dari pihak keluarga dan tidak boleh diwakilkan. Pendamping juga hanya mendampingi, yang nyoblos tetap yang bersangkutan," kata Ahmad, Minggu, 22 November 2020.
Menurut dia, KPU Kabupaten Mamuju telah meminta kepada penyelenggara di tingkat kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk memberlakukan setiap pemilih secara setara termasuk kepada kalangan difabel.
Baca juga: UMK 2021 di 27 Wilayah di Jawa Timur Naik
Amran mengatakan, KPU Mamuju berkomitmen bakal tetap memfasilitasi para pemilih difabel, untuk dapat menyalurkan hak politiknya pada 9 Desember 2020.
"Begitu pun bagi pemilih yang membutuhkan kursi roda, itu juga akan disiapkan, KPU Mamuju fasilitasi, intinya pemilih difabel silakan ke TPS, karena akan diberikan kemudahan," tuturnya.
Ia menambahkan pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS Pilkada 2020 telah dilaksanakan KPU Mamuju untuk menyukseskan Pilkada Mamuju.
(MEL)