"Sebanyak 41 daerah yang mendalilkan pelaksanaan Pilkada 2020 telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM," ujar Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Dia memerinci daerah-daerah yang diduga terjadi pelanggaran TSM. Seperti Sumatra Barat, Tanungbalai, Nias Selatan, Sijunjung, Solok, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Lampung Tengah, Tanggerang Selatan, Pandeglang, Bandung Purworejo, Surabaya, Lamongan, Banyuwangi, dan Sumbawa.
Selanjutnya, Malaka, Kotawaringin Timur, Banjamasin, Kutai Kartenegara, Kutai Timur, Malinau, Bolaang Mongondow Timur, Bone Bolango, Pangkajene dan kepulauan, Luwu Utara, Luwu Timur, Wakotobi, Maluku Barat Daya, Ternate, Halmahera Barat, Raja Ampat, Kaimana, dan Pahuwato. Kemudian, Mandailing Natal, Kaur, Manado, Banggai, Halmahera Selatan, Bandar Lampung, dan Boven Digoel.
"Ini menandakan ada tantangan tersendiri terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 dan (dipengaruhi) banyaknya petahanan yang maju," kata dia.
Baca: Papua Terbanyak Ajukan Sengketa Pilkada 2020
Kode Inisiatif juga menemukan adanya delapan jenis dalil pemohon yang menjadi dasar gugatan sengketa pilkada. Yaitu adanya pemilih yang tidak mendapat undangan memilih, kesalahan penghitungan suara, dan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Ada juga dalil gugatan terkait netralitas penyelenggara pilkada, pelaksanaan pilkada tidak sesuai protokol kesehatan dan undang-undang yang ada, politik uang, politisasi birokrasi, dan persoalan syarat pencalonan.
(JMS)