Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan Sunaryanta-Heri memperoleh 155.878 suara. Adapun pasangan Sutrisna-Mahmud mendapatkan 144.012 suara.
"Ada selisih 11.866 suara antara dua pasangan ini," kata Ahmadi dihubungi, Selasa, 15 Desember 2020.
Sementara, dua paslon lain, Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi mendapat 53.576 suara dan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memperoleh 116.881 suara.
Ahmadi mengatakan, ada sebanyak 470.347 suara sah dalam Pilkada Gunungkidul. Pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Capaian Partisipasi Pemilih di Bantul Tak Sesuai Target
Ia mengatakan, salah satu persyaratan mengajukan sengketa Pilkada ke MK yakni selisih perolehan suara maksimal 1 persen suara sah. Ahmadi mengatakan, selisih minimal mengajukan sengketa Pilkada Gunungkidul sekitar 4.703 suara.
"Kalau (jumlah selisih perolehan suara) lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa (mengajukan)," ujarnya.
Menurut dia, ada waktu tiga hari setelah rekapitulasi selesai apabila hendak ke MK. Lebih dari waktu tersebut tak bisa dilakukan.
"Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai," katanya.
(LDS)