Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen, mengatakan temuan tersebut dilaporkan masyarakat. Laporan itu kemudian diperkuat bukti percakapan pesan singkat antara Armuji dengan seorang warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo terkait permintaan pemasangan lampu light emitting diode (LED).
Pemberian bantuan tersebut melalui Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin. Terdapat tiga wilayah yang mendapat bantuan lampu LED, yakni Asem Rowo, Menur, dan Bangunrejo.
"Patut diduga pemberian bantuan penerangan LED oleh kepala DKRTH kepada masyarakat Surabaya tidak melalui tata cara, mekanisme, prosedur aturan pengajuan bantuan, tidak berdasarkan kajian analisis orientasi kebutuhan yang berbasis anggaran," ujar Novli di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2020.
Baca: Terindikasi Tak Netral, Risma Dilaporkan ke Kemendagri
Ia menyakini pemberian LED tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Risma. Menurut dia, tindakan itu melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi;
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dia berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bisa memberikan sanksi tegas kepada Risma. Dengan begitu, iklim pesta demokrasi di Surabaya berjalan lebih baik.
(AZF)