"Salah satu tahapan rawan adalah masa tenang dan bagi paslon (pasangan calon) dan timses (tim sukses) masa tenang (itu), tidak (bikin) tenang," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Desember 2020.
Menurut dia, patroli yang telah dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini berhasil memberikan efek ketakutan bagi siapa pun pelanggar aturan. Pasalnya, ada sanksi tegas bagi pelakunya.
"Kita harus bisa membuat siapa pun berpikir dua atau tiga kali untuk melanggar aturan," tutur dia.
Baca: Lemahnya Regulasi Celah Praktik Korupsi dalam Sistem Kepemiluan
Ia menambahkan dalam patroli pengawasan, jajaran Bawaslu akan melibatkan kepolisian. Korps Bhayangkra bersama pengawas pilkada serentak bakal memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.
Upaya Bawaslu ini diyakini dapat mencegah segala bentuk kegiatan politik saat masa tenang. Salah satunya termasuk kemungkinan alat peraga yang belum dibersihkan.
"Seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak, seperti aparat keamanan, kepolisian dan tokoh agama," terang dia.
(OGI)