"KPU di delapan daerah itu masing-masing sebagai termohon. Semua sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa, 22 Desember 2020.
Ia menerangkan, sebanyak dua daerah dari delapan yang melakukkan aduan hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Manokwari Selatan dan Raja Ampat. Paskalis menjelaskan, di Kaimana perselisihan hasil pilkada diadukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Rita Teurupun-Leonardo Syakema.
Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat diadukan oleh pemohon atas nama Richarth Charles Tawaru. "Kalau Sorong Selatan, pemohonnya ada dua, yakni pasangan calon nomor urut 03 Yance Salambauw-Feliks Duwit dan pasangan calon nomor urut 04 atas nama Pieter Kondjol-Madun Narwawan," kata Paskalis.
Di Teluk Wondama , lanjut Paskalis, perselisihan diadukan oleh paslon nomor urut 02 atas nama Elysa Auri-Fery Michael Deminikus Auparay. Perselisihan Pilkada Manokwari diadukan pasangan Sius Dowansiba-Mozes Rudy Frans Timisela.
Baca: Muhamad-Rahayu Saraswati Resmi Daftarkan Gugatan Pilkada Tangsel ke MK
Untuk Pilkada Teluk Bintuni, perselisihan diadukan oleh pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy, sedangkan perselisihan hasil Pilkada Manokwari Selatan diajukan oleh pemohon atas nama Seblum Mandacan.
Hasil Pilkada Kabupaten Fakfak perselisihan diadukan paslon nomor urut 01 atas nama Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana. Semuanya sudah teregistrasi di MK tadi malam dan KPU Fakfak sebagai termohon," katanya.
Ia menambahkan bahwa pilkada serentak di Papua Barat digelar di sembilan daerah. Dari sembilan daerah itu, hanya Kabupaten Pegunungan Arfak yang tidak berperkara di MK.
Pegunungan Arfak telah melakukan penetapan pada tanggal 14 Desember 2020. Hingga kini tidak terdapat pengajuan sengketa PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK.
"Akan tetapi, kami tetap menunggu rilis data akhir dari MK yang akan disampaikan ke KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
(LDS)