"Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung Partai NasDem akhirnya dikabulkan MA. Dalam konteks apa pun, saya selalu meyakini bahwa kebenaran pasti akan menang. Dan ini terbukti di Pilkada Bandar Lampung," ungkap Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari, dalam rilisnya, Rabu, 27 Januari 2021.
Taufik menambahkan, koalisi partai pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah yakni NasDem, PDIP, dan Gerindra mengawal proses secara bersama-sama. Dalam sidang putusan MA yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2021, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.
Baca: Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Siapkan Keterangan Selengkap Mungkin
Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy. Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Dia mengatakan, putusan MA harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung pun dapat mengambil hikmah dari proses demokrasi.
"Jangan bermain-main dengan demokrasi. Kita jaga, rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun. Kedepan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi," harap Taufik.