"Apabila ada laporan (pelanggaran kampanye di Tiktok) akan kami tindak lanjuti," kata Fritz kepada Medcom.id, Selasa, 24 November 2020.
Fritz menilai kampanye melalui Tiktok bagian dari kebebasan berekspresi yang dilakukan pendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Hal ini juga sebagai salah satu cara partisipasi masyarakat dalam pilkada.
"Dalam pengawasan kami tentang iklan, Bawaslu mengawasi jumlah penayangan, desain materi kampanye, durasi, jenis iklan," ucap dia.
Baca: Paslon Diminta Lakukan Sensor Mandiri dalam Kampanye Pilkada
Selain itu, setiap konten iklan harus dipastikan tidak menyalahi aturan yang ada, seperti melecehkan agama hingga menyebarkan informasi palsu. Sanksi tegas akan diberikan kepada peserta yang melanggar.
"Bawaslu siap menegakan pelanggaran administrasi atau pidana. Apabila (masyarakat) menemukan (pelanggaran) media daring atau media sosial dapat melaporkan ke Bawaslu," tegas dia.
(JMS)