Sururudin menyebut paslon nomor urut 3 itu menggandakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendulang suara di sejumlah kecamatan. Salah satu bukti, ditemukan ribuan KTP-el ganda di Kecamatan Sanggat Utara.
"Di Kecamatan Sanggat Utara total ada 7.271 KTP-el yang dibuat, jadi pencetakan ini secara masif karena si Kasmidi Bullang petahana yang mengusai birokrasi," ujar Sururudin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 di Gedung Mahakmah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Tim Mahyunadi-Lulu Kinsu mencoba mengonfirmasi ke pemilik KTP-el yang diduga disalahgunakan itu. Sejumlah warga yang didatangi mengaku masih mengantongi KTP-el. Kuat dugaan terjadi penggandaan KTP-el.
Baca: Pandemi Covid-19, Begini Prokes Saat Sidang Sengketa Pilkada
Kecurigaan prilaku curang petahan itu diperkuat mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur. Proses tersebut dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Timur Kasmidi Bullang.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merespons dengan bertanya apakah mutasi jabatan dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dia juga bertanya apakah perbuatan Kasmidi mengantongo izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pihak terkait mutasi pejabat ASN mestinya dalam proses pilkada dalam waktu enam bulan gak boleh geser-geser (pejabat), dia melakukan itu. Ada izin dari menteri enggak?" tanya Arief.
"Tidak ada yang mulia. Dilaksanakan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," jawab Sururudin.
"Oke, nanti direspons oleh pihak terkait, bagaimana itu (terjadi)," tutur Arief.
Sururudin mengungkap kecurangan lain saat proses rekapitulasi suara di Kecamatan Sanggat Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak membuka kotak suara secara keseluruhan.
Saat saksi dari paslon 01 meminta kotak suara dibuka, ditemukan banyak daftar pemilih tetap (DPT) tambahan. "DPT tambahan ditulis dalam secarik kertas yang mulia. Bukan dalam formulir resmi yang diatur sesuai dengan peraturan KPU. Dan ini sangat jelas sangat ilegal," tegas Sururudin.
Pihak Mahyunadi-Lulu Kinsu meminta MK mengadili beragam tindak kecurangan di Pilkada Kutai Timur. Sururudin berharap kubu Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bullang ditindak tegas.
(SUR)