"Yang ada itu adalah uang santunan, tapi bagaimana kesehatan mereka setelah pemilihan dan terpapar (covid-19)? Ini hampir tidak ada jaminan," kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah dalam diskusi secara daring, Jumat, 5 Maret 2021.
Hairansyah mengatakan pemerintah seharusnya memberikan jaminan kesehatan kepada para petugas pilkada. Sebab, mereka berisiko tinggi terpapar covid-19.
Komnas HAM juga menemukan kampanye secara daring yang belum maksimal. Kendalanya ialah jaringan internet.
Komnas HAM juga menilai partisipasi masyarakat yang mendaftar sebagai petugas masih minim. Mereka terkendala persyaratan serta pandemi covid-19.
Hairansyah mengatakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan covid-19 selama pilkada juga menjadi bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) kesulitan mengontrol penerapan protokol kesehatan.
"Artinya, tidak cukup hanya KPU tapi koordinasi dengan pihak satuan tugas (satgas) covid-19. Satgas kesulitan menerapkan ketentuan juga karena situasi wilayah yang tak menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujar dia.
Baca: Komnas HAM Sebut Penerapan Prokes Belum Maksimal Selama Pilkada
Komnas HAM melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada 2020 di 10 dari 270 daerah. Yakni, Banten, Jawa Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua. Pemantauan melibatkan Komnas HAM di tingkat daerah, laporan masyarakat sipil, laporan media massa, serta lembaga terkait lainnya.
(AZF)