"Sampai hari ini sebagian besar, mayoritas belum selesai. Bahkan masih proses cetak," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020.
Abhan menduga permasalah tersebut disebabkan adanya wacana menggunakan sistem rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai bukti resmi. Namun, wacana tersebut ditolak Komisi II.
KPU tidak perlu mencetak formulir C Hasil KWK bila wacana penerapan Sirekap lolos. Seluruh data akan tersaji dalam bentuk digital.
"Dari pengawasan kami sebagian besar memang belum ada di KPU. Saya tanya katanya masih proses pencetakan dan sebagainya," tuturnya.
Baca: Seluruh Logistik Termasuk APD Dipastikan Terdistribusi H-3 Pilkada
Dia berharap proses produksi hingga distribusi formulir C Hasil KWK segera selesai. Pasalnya, pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
"Itu sangat dibutuhkan. Karena itu sebagai bagian dari dokumen otentik yang didapat pasangan calon maupun pengawas TPS," ujarnya.
(AZF)