"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 dengan tafsir dalil yang dinilai keliru dan tidak cermat," kata Irma dikutip dari Lampost.co, Rabu, 21 Januari 2021.
Dia menilai Bawaslu dan KPU tak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilkada Bandar Lampung. Terutama untuk membutukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II ini berpendapat pelanggaran harus diproses sesuai perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon). Pelanggaran dilakukan dilakukan orang di luar tim sukses resmi tak bisa ditanggung paslon
"Maka putusan Bawaslu tersebut batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," tegas dia.
Irma menilai KPU seharusnya melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang dianggapnya tak masuk akal dan tidak sesuai UU. Fakta hukum pelanggaran, kata dia, tidak dilakukan tim sukses paslon yang resmi.
"Maka sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU justru melanggar undang-undang," pungkas dia.
Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada Bandar Lampung yang dibacakan majelis hakim Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Putusan tersebut mendiskualifikasi Paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dari pencalonan.
Baca: Alasan MK Tak Registrasi 4 Gugatan Pilkada 2020
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno," ujar Fatikhatul, Rabu, 6 Januari 2021.
KPU Bandar Lampung memenuhi rekomendasi Bawaslu Lampung dengan mendiskualifikasi Eva-Deddy melalui surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat 8 Januari 2021.
"Berdasarkan surat dari KPU RI kami menindaklanjuti dan mendiskualifikasi paslon tersebut. Bagi paslon yang keberatan dapat melakukan upaya hukum ke MA setelah tiga hari kerja dibacakan," ucap Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung ini juga menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengeklaim sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang hampir ditetapkan.
Perbuatan menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. Apalagi, jika dilakukan saat hasil akhir pemilihan hampir keluar.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI Abhan) maupun ke ketua KPU. Tanpa bermaksud berpihak," kata Tito, di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
(SUR)