Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan peninjaun kembali UU Pilkada dicetuskan Menteri Dalam Negeri Tito Karanvian. Tito ingin seluruh hal terkait pilkada ditinjau ulang.
"Tidak hanya soal kampanye dan iklan. Beliau minta me-review elemen dasar penyelenggaran pilkada, sistem pilkada, secara menyeluruh minta dikaji ulang," ujar Benni dalam diskusi virtual, Selasa, 24 November 2020.
Baca: Diduga Langgar Aturan, KPU Sleman Dilaporkan ke DKPP
Benni menyebut sejumlah universitas telah dilibatkan dalam membedah payung hukum pilkada itu. Lembaga khusus yang bergerak pada bidang penelitian dan pengembangan (litbang) juga sudah ditugaskan untuk mengkaji secara detail.
"(Lembaga litbang) me-review apakah (sistem pilkada) mesti begini. Kalau kayak gini seperti apa dan lain sebagainya, (termasuk) pembiayaaan dan mekanisme pencoblosan," turur dia.
Dalam waktu dekat, hasil kajian UU pilkada itu dipublikasikan. Tidak menutup kemungkinan produk hukum tersebut berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi menyebut Pilkada 2020 menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan UU Pilkada. Salah satunya terkait UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam.
"Penyelenggaran pilkada di masa bencana baik itu bencana nonalam ini juga saya kira menjadi salah satu pertimbangan ke depan," tutur Raka.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR yang berwenang untuk menerbitkan payung hukum terkait pilkada. KPU dipastikan siap menjalankan aturan baru.
(OGI)