Laporan dilakukan tim hukum koalisi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng Rusdi Mastura-Ma'mun Amir. Ketua tim hukum koalisi Rusdi-Ma'mun, Adhy Mallewa, mengatakan laporan kampanye hitam berawal dari aduan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala.
"Hari ini kita sudah secara resmi melayangkan melaporkan terkait kampanye hitam yang dilakukan pasangan Paslon 01 Hidayat - Bartho. Ini sudah tergolong kampanye hitam karena memuat informasi yang penuh dengan kebohongan," terang Adhy saat ditemui di Kota Palu, Sulteng, Senin, 23 November 2020.
Laporan dilayangkan terkait beredarnya selembaran yang bertuliskan Politik Harapan Palsu (PHP) di masyarakat. Dalam selebaran tersebut merincikan tentang teknis penggunaan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS).
Baca: Penyelenggara Pilkada Sulteng Harus Menjaga Muruah
Dia menjelaskan selebaran kampanye hitam yang beredar di masyarakat sangat merugikan pasangan nomor urut 2, Rusdi-Ma’mun. Lantaran, kata dia, Rusdy maupun Ma'mun tak pernah memerinci pelaksanaan KSS seperti yang ada dalam selebaran.
"Ini jelas-jelas sudah sangat merugikan pasangan yang kita usung. Informasi kebohongan dalam selebaran PHP sudang menyesatkan pemikiran masyarakat," terangnya.
Dia menerangkan, pelaporan dilakukan karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon nomor urut 2 Rusdi-Ma'mun. Dia menuturkan, Hidayat-Bartho diduga telah melanggar Pasal 69 huruf B dan C UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan maksimal 18 bulan penjara.
"Bukti, saksi dan tim ahli telah siap memberikan keterangan. Saat ini, masih menunggu kajian laporan dari Bawaslu Sulteng, 2 x 24 jam," tukasnya.
(LDS)